https://bit.ly/35b6ylF

11 Foto Penyiksaan Binatang di Indonesia Ini Bukti Masyarakat Belum Paham Hak Asasi Hewan, Teganya!

11 Foto Penyiksaan Binatang di Indonesia Ini Bukti Masyarakat Belum Paham Hak Asasi Hewan, Teganya!
Terkadang, ungkapan bahwa manusia itu bisa lebih menakutkan dari hantu dan lebih buas dari binatang memang tepat diucapkan. Karena sebuas-buasnya hewan, mereka berbuat demikian karena tak memiliki akal seperti halnya manusia. Sedang yang harusnya mempunyai sikap manusiawi, malah dengan buasnya melakukan hal-hal yang bahkan melebihi insting binatang. BERITA UNIK

Sisi kejam manusia terkadang sampai pada tahap sangat mengerikan. Tak hanya kepada sesama manusia, kepada hewan yang tak tahu apa-apapun mereka tega berlaku kejam. Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan tindakan seseorang yang memukul habis-habisan kudanya yang tak lagi kuat berjalan. Ternyata, tidak sekali ini timbul kasus menggemparkan itu. Sebelumnya, tak terhitung banyaknya hewan yang harus menjadi korban kebuasan manusia. TIPS KESEHARIAN

Semakin punah, masih saja ada yang menyiksa orang utan. INFO MENARIK



Kenapa harus sekejam ini pada anjing?



Di Indonesia cara pemindahan sapi seolah-olah menggantungnya



Kenapa harus bangga tertawa di atas penderitaan harimau yang terluka?



Hanya demi gading, tega-teganya mereka menghabisi seekor gajah yang dilindungi tanah air



Ya ampun, nggak punya hati banget ni orang



Anjing ini harus kehilangan sebagian kepalanya gegara orang yang tega menyalakan petasan di mulutnya.



Binatang endemik Sulawesi malah diikat dan disiksa, harusnya dilindungi!



Anjing malang ini harus dibakar hidup-hidup, nggak habis pikir dah



Duh, nggak lihat wajah memelas yang minta dikasihani kali ya.




Apa mereka pikir anjing nggak punya rasa sakit?



Beberapa aksi kekerasan pada hewan masih marak terjadi di tanah air. Harusnya orang-orang sadar bahwa hewan mempunyai  insting dan bisa merasakan sakit dan luka yang sama dengan manusia. Dan perlu diingat, di negara kita juga ada undang-undang yang mengatur kekerasan hewan, perantaian, pembunuhan, dan perdagangan hewan liar. Ancaman hukumannya pun bervariasi mulai dari 12 tahun hingga seumur hidup.

Tidak ada komentar